Keluar Masuk Jakarta, Wajib Rapid Test Antigen
Kali ini Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan baru. Warga yang ingin keluar masuk Jakarta wajib membawa surat hasil rapid antigennya. Persyaratan berlaku pada tanggal 8 Desember hingga 8 Januari 2020. Persyaratan ini diperuntukan tidak hanya untuk jalur darat tetapi jalur laut dan udara juga. Pemprov mengharapkan agar warga mematuhi kebijakan yang berlaku demi menghambat penyebaran Covid 19.